Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan maksud imbauan kepada anak buah mengenai yang tak sejalan silakan mundur.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5), SYL menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja alias bukan permintaan uang atau iuran.SYL Disebut Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta\”Kemudian dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berkaitan dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program,\” ujar SYL merespons keterangan enam saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK pada hari ini.
SYL mengatakan Indonesia menghadapi kondisi yang tidak baik-baik saja termasuk pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap anak buahnya bekerja dengan optimal termasuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Kami menghadapi suatu suasana yang Indonesia tidak baik-baik bapak. Jadi, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70 sampai 80 persen harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak berhenti kamu dari sini. Itu Yang Mulia,\” tandasnya.
Ia pun memastikan tidak cawe-cawe terkait masalah teknis di Kementan.
\”Saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional. Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri,\” ucap SYL.SYL Bantah Beli Durian Musang King Rp46 Juta: Saya Terheran-heranSebelumnya, sejumlah saksi dari internal Kementan menyatakan SYL melalui orang dekatnya meminta dana sharing di setiap direktorat untuk keperluan pribadi dan keluarga seperti umrah, bepergian ke luar negeri, hingga melaksanakan kurban.
Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

By admin