Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa yang diajukan Alfian Basara, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasdem yang maju di daerah pemilihan Sulawesi Utara 4 dengan nomor urut 1.
Alasannya, caleg tersebut dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena mengajukan permohonan tanpa surat persetujuan yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Adapun PDIP duduk sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).
\”Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,\” ujar Suhartoyo.Ketua KPU Nilai Usaha PPP Lolos ke Senayan Lewat MK Tak Akan TercapaiADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebab, pemohon merupakan perseorangan caleg Partai NasDem untuk pengisian kursi DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 4, tetapi permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.
Arief menjelaskan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2024, pemohon mengaku tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai perseorangan caleg yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal DPP Partai NasDem.
\”Meskipun pemohon dalam permohonannya menguraikan sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapil Sulawesi Utara 4, nomor urut 1 dari partai politik peserta Pemilu 2024, yakni Partai NasDem, namun karena pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagai perseorangan calon anggota legislatif karena pemohon tidak memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,\” jelas Arief.
\”Dengan demikian, eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum,\” sambung Arief.Eks Hakim MK Dewa Palguna Diadang Ikut Diskusi PWF di Bali

By admin