Orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang juga seorang advokat bernama Yosi Andika Mulyadi bakal mempolisikan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Hal itu dilakukan karena Helmut tidak hadir dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Yosi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang tersebut sudah digelar dua kali yaitu pada Senin, 26 Februari dan Senin, 4 Maret 2024.
\”Kami masih menunggu iktikad baik kehadiran tergugat [Helmut Hermawan]. Kalau sampai tetap tidak ada iktikad baik dari tergugat, maka penggugat tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk upaya pidana,\” ujar Ziau Ul Khasannul Khuluk, kuasa hukum Yosi, Senin (4/3).
Gugatan di PN Jakarta Utara didaftarkan Yosi pada Rabu (7/2) dan teregister dengan nomor: 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Rp16 Miliar ke PN JakutZiau menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan honorarium fee lawyer yang belum dilunasi Helmut kepada kliennya.
Terlebih, Helmut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yosi bersama Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej) sempat dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi. Teranyar, status tersangka yang disematkan KPK kepada Eddy Hiariej dan Helmut dinyatakan hakim Praperadilan tidak sah dan batal demi hukum.
\”Penggugat [Yosi] selaku kuasa hukum dari tergugat [Helmut] atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat,\” kata Ziau beberapa waktu lalu.
\”Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward,\” imbuhnya.

Perkara yang sempat ditangani Yosi dengan Helmut sebagai kliennya seperti dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara Praperadilan nomor: 24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
\”Dalam perjalanannya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi,\” terang Ziau.
\”Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,\” sambung Ziau lagi.Perlawanan Penyuap Eddy Hiariej hingga Lepas dari KPKAlih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut justru disebut menggandeng Ketua IPW untuk melaporkan Yosi dan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.
Atas pengingkaran tersebut, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut lantaran mengalami kerugian materiel dan immateriel.

By admin