Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron legawa tidak lulus tes penilaian profile atau profile assessment calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Ia berharap 20 peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
\”Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang kapabel, semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan,\” ujar Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/9).
\”Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,\” lanjut dia.Daftar 20 Capim KPK Tersingkir: Nurul Ghufron hingga Sudirman SaidGhufron bersama 19 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil. Mereka ialah Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.
Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.
Sementara itu, berikut daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pimpinan KPK.
1. Agus Joko Pramono2. Ahmad Alamsyah Saragih3. Didik Agung Widjanarko4. Djoko Poerwanto5. Fitroh Rohcahyanto6. Harli Siregar7. I Nyoman Wara8. Ibnu Basuki Widodo9. Ida Budhiati10. Johan Budi Sapto Pribowo11. Johanis Tanak12. Michael Rolandi Cesnanta Brata13. Muhammad Yusuf14. Pahala Nainggolan15. Poengky Indarti16. Sang Made Mahendrajaya17. Setyo Budiyanto18. Sugeng Purnomo19. Wawan Wardiana20. Yanuar NugrohoPKB Buka Suara soal KPK Geledah-Sita Uang dari Rumah Kakak Cak IminKetua Pansel Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17-20 September 2024.
Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
\”Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,\” ucap Ateh.