TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku siap divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan SYL saat menanggapi kesaksian anak buahnya di persidangan.\”Seberapa pun hukumannya saya siap, Yang Mulia. Saya sudah siap, saya sudah dipenjara, saya sudah siap,\” kata SYL dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan yang sama, SYL juga sempat sesumbar atau pamer soal penghargaan yang diperoleh Kementan selama dia menjabat menteri.
Bahkan katanya, flyer atau poster slogan anti-korupsi terpampang di berbagai sudut Komplek Kementan.
\”Kami mendapat penghargaan dari KPK 4 kali tentang korupsi. Apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer \’Jangan Korupsi, Gunakan SOP, Dont Ever Agains The Law,\’\” ujar SYL lagi.
Hal-hal itu menurut SYL nantinya akan dielaborasi lebih lanjut dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
\”Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua,\” ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
\”Terimakasih, Yang Mulia. Kami akan sampai di pembelaan nanti,\” kata SYL.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, dalam perkara ini,SYLtelah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperolehSYLselama periode 2020 hingga 2023.
\”Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai MenteriPertanianRI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,\” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperolehSYLdengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan KementerianPertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinyaSYLtak sendiri, tetapi dibantueksDirekturAlat dan Mesin Kementan,MuhammadHattadaneksSekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

By admin