Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM RI menemukan 33 persen klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Hasil tersebut didapatkan berdasarkan pengawasan dari 19-23 Februari 2024 yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri mengungkapkan dari 731 sarana yang diawasi terdapat 492 atau 67 persen yang memenuhi ketentuan (MK).
\”Sementara 33 persen atau 239 klinik tidak memenuhi ketentuan (TMK),\” kata Mohamad Kasuri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Kusari menyebut, temuan ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni 41 persen.
Ia menyebut, pengawasan ke klinik kecantikan dilakukan sebagai akibat dari keinginan masyarakat yang besar untuk tampil cantik dan menarik.
\”Tren pengawasan terhadap sarana yang mengedarkan kosmetik yang menunjukkan peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik pada klinik kecantikan,\” tutur dia.
Kasuri merinci, dari 33 persen klinik kecantikan itu ditemukan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 5.937 pcs.

Kosmetik etiket biru tidak sesuai ketentuan sebanyak 2.475 pcs.
Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 37.998 pcs hingga kosmetik yang kedaluwarsa sebanyak 5.277 pcs.
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali membeli kosmetik dan memastikan kosmetik berasal dari sumber yang jelas.
\”Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda dengan promosi penjualan kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan menyesatkan,\” pesan Kusari.
Setiap pengaduan/keluhan konsumen dapat disampaikan kepada BPOM melalui semua channel media sosial BPOM maupun HaloBPOM.

By admin