Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara PartaiĀ Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Namun, KPU hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
\”Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,\” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3).ANALISIS
Kans PDIP Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo, Puan Jadi KunciBawaslu juga tidak memberikan perintah untuk mengoreksi perolehan suara tersebut meskipun ada perbedaan selisih hasil perolehan suara caleg DPR RI dari Golkar antara di formulir C.Hasil dan D.Hasil.
Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dia menyebut perselisihan yang terjadi setelah adanya penetapan hasil pemilu secara nasional dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Bawaslu tidak bisa mengubah hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
\”Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlaporĀ atas pelanggaran yang telah ditetapkan,\” ujar Bagja.Gugatan Ganjar: Pilpres Diulang Maksimal 26 Juni Tanpa Prabowo-GibranAnggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil.
Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.Sandi Klaim 200 Ribu Suara PPP Hilang, Optimistis Tetap Lolos ke DPREnam TPS itu adalah sebagai berikut.1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.
2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.
3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.
4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asy\’ari soal putusan itu. Namun, dia belum merespons.