TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui penolakan pihak Istana Negara atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan komisoner KPK.
Dalam surat itu dijelaskan alasan pihak Sekretariat Negara belum bisa memproses surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Joko Widodo).
Surat tembusan dari Istana Negara itu diterima Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Jumat (22/12/2023).
\”Surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Setneg,\” kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Minggu (24/11/2023).
Nawari menjelaskan, pihak Setneg belum bisa menindaklanjuti surat tersebut karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.
Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:
Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
\”Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti. Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam undang-undang sehingga tidak dapat ditindak lanjuti,\” kata Nawawi.

Terkait pengunduran diri ini,FirliBahuritelah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat tersebut rupanya mendapat balasan dariKementerian Sekretariat Negara, yakni belum bisa diproses.
Hal itu lantaran dalam suratnya,Firlimenuliskan berhenti, bukan mengundurkan diri.
\”Keppres pemberhentian Bapak FirliBahurisebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, BapakFirliBahuritidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,\” ujarKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana padaJumat, (22/12/2023).

By admin