Universal Institute of Professional Management (UIPM) buka suara soal legitimasi kampus yang dipertanyakan sejumlah pihak usai memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad.
Deputi Lawyer UIPM Helena Pattirane menegaskan kantor pusat UIPM tak berada di Indonesia. Ia mengklaim kampus itu terdaftar dan sah secara hukum internasional.
\”Legitimasi kami yang pertama yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Berdasarkan empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),\” kata Helena dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Ia juga menegaskan bahwa pemberian gelar doktor pada Raffi Ahmad bukan sebatas cuma-cuma saja. Mereka menjelaskan ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pemberian gelar tersebut.Raffi Ahmad Bungkam Ditanya Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM
\”Memberikan gelaran Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad itu karena kita menilai ada tiga indikator. Yang pertama beliau sebagai putra Indonesia yang berkecimpung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya. Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya. Dan ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli profesor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para profesor sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad,\” papar Helena.
Berdasarkan hal tersebut UIPM merasa Raffi Ahmad berhak mendapatkan gelar tersebut. Gelar tersebut akhirnya diberikan di Thailand dan diklaim sudah sah sesuai aturan.
\”Maka bapak Raffi Ahmad sudah sah secara aturan hukum Internasional dan aturan hukum yang ada di Thailand yang mana sistem pendidikan kami UIPM seratus persen online learning, bukan offline learning. Jadi beliau diundang untuk menerima gelar Honoris Causa itu tanpa ada pungutan biaya satu pun dan memang murni penilaiannya. Itu diusulkan dari Indonesia karena kompetensi beliau yang sudah intens berkarya di bidangnya sekian puluh tahun dan itu menjadi pertimbangan kami dari UIPM untuk memberikan gelaran Honoris Causa kepada beliau,\” sambungnya.Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak DiakuiDalam hal ini UIPM juga menegaskan gelar itu diberikan kepada Raffi Ahmad secara langsung. Raffi Ahmad tidak perlu menjalani kuliah atau semacamnya.
Helena juga berujar, gelar ini bisa didapatkan siapa aja yang memiliki kualitas dan pengalaman yang kompeten di bidang masing-masing.
\”Harus sesuai dengan kapasitas, tidak bisa sembarangan memberikan Honoris Causa, harus berkarya di bidangnya,\” jelas Helena.
Tak punya izin operasional
Sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbudristek menyatakan kampus UIPM tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.
Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.
Dengan demikian, berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi danPermendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek23/2023.
Baca selengkapnya di sini.