Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Kejaksaan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan penelusuran laman tracking MK, gugatan tersebut didaftarkan pada akhir November 2023 lalu.
Namun perkara tersebut baru teregistrasi pada Rabu (3/1/2024) dengan nomor 6/PUU-XXII/2024.
Penggugat dalam perkara ini ialah seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Substansi yang dimohonkan untuk diuji materil kali ini adalah Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung, pucuk pimpinan dari Korps Adyaksa.
Adapun bunyi Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan;
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia;b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;e. Sehat jasmani dan rohani; danf. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Dalam petitumnya, pemohon ingin agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
\”PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\” kata Jovi dikutip dari dokumen permohonannya di laman tacking perkara MK, Senin (5/2/2024).
Alasannya, pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan agar Jaksa Agung yang dipilih tak terafiliasi dengan partai politik (Parpol).
Menurut Jovi, pasal tersebut mesti diisi dengan poin tambahan yang berbunyi:
g. Tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri.