Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) Herindra menyebut kekhawatiran dwifungsi ABRI akan aktif lagi dianggap sebagai berlebihan.
Pasalnya, ia menyebut Indonesia tidak mungkin balik kembali ke zaman orde baru (orba).
Adapun kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI karena pembahasan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi itu dianggap sebagai karpet merah dalam melegalisasi dwifungsi ABRI.
\”Kan negara demokrasi. Nggak mungkin kita balik kayak dulu lagi. Kekhawatiran itu terlalu berlebihan menurut saya,\” kata Herindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Lagipula, kata Herindra, saat ini regulasi yang mengatur mengenai TNI sudah sangat ketat.
Dia bilang, personel TNI yang ditugaskan ke sejumlah kementerian tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.
\”Semua juga sudah ada aturannya, regulasi, kita pun TNI pun kalau kirim personil ke kementerian lain tentunya juga atas permintaan dari K/L tersebut, tidak ujug-ujug. Jadi sehingga saya pikir kalau ada kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan lah ya,\” ungkapnya.
Herindra memahami Indonesia punya pengalaman traumatis masa lalu mengenai dwifungsi ABRI. Akan tetapi, ia meyakini tidak mungkin hal tersebut akan terulang karena Indonesia sudah menjadi negara demokrasi.
\”Karena saya pikir banyak sekali tenaga-tenaga TNI yang masih kita perlukan. Seperti yang disampaikan panglima TNI tadi. Di daerah konflik lihat, siapa yang ngajar siapa yang tangani kesehatan? dan kita enggak semena-mena lah. Pasti itu. Tentunya itu kan permintaan dari kementerian terkait,\” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Imparsial mendesak agar DPR dan Pemerintah menggentikan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan dalam draft RUU TNI versi Baleg DPRI RI yang diperoleh terdapat usulan perubahan pasal yang bertentangan dengan tata nilai negara demokrasi dan semakin memundurkan capaian reformasi TNI.
Imparsial memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI bukan hanya langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, namun juga menunjukkan DPR RI tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.