Warga eks Kampung Bayam yang sempat menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara, menandatangani kesepakatan dengan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola KSB.
Kesepakatan diteken pada Selasa (21/5). Saat itu, perwakilan Jakpro sempat mengusir paksa warga yang menempati hunian di KSB.
Ada lima poin dari kesepakatan. Di antaranya, selama menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM, warga bersedia keluar dari KSB dan menempati hunian sementara (huntara) di Pademangan, Jakarta Utara.Warga Eks Kampung Bayam Tinggalkan Kampung Susun BayamPoin lainnya, bahwa selama menunggu proses mediasi Komnas HAM, Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon, yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara, harus dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam,\” tulis poin lainnya.
Berdasar pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (21/5) malam. Warga meninggalkan KSB dengan menggunakan beberapa unit bus sekitar pukul 21.35 WIB.
Terlihat juga beberapa unit truk yang membawa barang warga dari KSB.
Selain itu, terlihat Furqon yang sudah bebas dan berada di antara warga. Tidak lama, ia turut meninggalkan KSB bersama warga lain.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, warga yang menempati hunian diminta secara paksa untuk meninggalkan hunian. Jakpro sudah buka suara soal pengusiran itu.
\”Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,\” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangannya.Warga Kampung Bayam Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi