Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut hakim, Windi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan,\” ujar Hakim Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Windi dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 M Terkait Kasus BTSADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Windi. Hal memberatkan yaitu Windi menikmati hasil tindak pidana sebesar US$3.000 atau sekitar Rp50 juta dan Rp700 juta.
Sedangkan hal meringankan yakni Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
\”Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan,\” kata hakim.
\”Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil,\” sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Windi dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.Eks Kadiv PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus SuapWindi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat; di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; rumah kediaman Irwan Hermawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Kantor PT Aplikanusa Lintasarta di Gedung Menara Thamrin, Jakarta Pusat; dan Kantor PT Moratelindo di Tendean, Jakarta Selatan.

By admin