Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus tewasnya Dante anak artis Tamara Tysamara, Yudha Arfandi (33) dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Hal ini setelah penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).\”Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Adapun pelimpahan tersangka ini dilakukan pada hari ini, Kamis (6/6/2024) untuk nantinya segera disidangkan.
\”Sehingga hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,\” jelasnya.

Dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
\”Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

By admin