Setiap kendaraan selalu dilengkapi lampu pada bagian eksteriornya, seperti sein, rem dan mundur. Masing-masing punya warna cahaya sendiri yang dipahami secara internasional dan sebaiknya jangan diubah agar tak bikin bingung orang lain.
Ketiga lampu itu umumnya berwarna sama di setiap kendaraan jalan raya, yaitu sein warna kuning, rem merah dan mundur putih.Kenapa Warna Ban Selalu Hitam?Aturan mengenai warna lampu kendaraan sudah ada sejak ditetapkannya Vienna Convention pada 1949 yang mengatur mengenai ketentuan berkendara di jalan raya.
Dalam perjanjian ini disebut pemilihan warna merah dan kuning didasarkan pada kemampuan penglihatan mata manusia. Sementara warna putih, meski tidak masuk dalam perjanjian, dipilih secara umum karena menawarkan visibilitas terbaik.
Penetapan ketiga warna tersebut juga untuk meningkatkan reaksi pengendara saat kendaraan di depan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi, masih ada tindakan preventif yang dapat dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, terdapat pula bukti bahwa penggunaan ketiga warna ini efektif mengurangi insiden di jalan raya.
Berdasarkan penelitian Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3 persen di Amerika Serikat.Edukasi dan Fitur
Sampai Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik?Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai lampu kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut penjabarannya:
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu rem berwarna merah.
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
Lampu posisi belakang berwarna merah.
Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Warna lampu bukan aksesori yang bisa digonta-ganti, Anda perlu memahami bila ada perubahan berarti melanggar peraturan.