Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan dari rumah menggunakan ponsel. Layanan ini membuat masyarakat tak perlu repot datang dan mengantre ke lokasi pembuatan SIM.
Sebelum menikmati layanan online tersebut, penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Untuk diketahui tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun lalu.
Berikut panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online untuk tahun ini.TIPS OTOMOTIF
Pencet Tombol Electric Starter Motor Tak Boleh 5 Detik, Kenapa?Cara membuat SIM secara online
Mengajukan permohonan SIM secara online kini semakin mudah dengan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Kunjungi situs atau aplikasi resmi
Akses situs resmi Korlantas di digitalkorlantas.id atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan App Store.
Isi formulir online
Setelah masuk ke situs atau aplikasi, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.
Lakukan pembayaran online
Setelah registrasi, lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Setelah itu kita masih perlu mengunjungi kantor Korlantas untuk ujian setelah pembayaran selesai.
Ikuti proses verifikasi dan ujian
Sampaikan syarat-syarat ke bagian pendaftaran SIM online. Lanjutkan dengan verifikasi, foto, dan sidik jari. Ikuti ujian teori dan praktek di tempat untuk mendapatkan SIM.Edukasi dan Fitur
Daftar 5 Jenis Kendaraan Kebal Pajak TahunanCara dan syarat daftar SIM baru secara online
Berikut ini beberapa syarat umum untuk daftar SIM secara online antara lain:
1. Memenuhi syarat administratif
Syarat administratif ini terdiri dari:
• Mempunyai E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani • Mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
2. Memenuhi usia minimal
Berikut merupakan ketentuan usia minimal pembuatan SIM baru:
• Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berusia minimal 17 tahun. • Bagi SIM A Umum mesti berusia minimal 22 tahun. • Adapun untuk mereka yang mau bikin SIM B1 dan B2 umum, mereka harus berada di usia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Melakukan tes kesehatan dan psikologi
Bagi Anda yang ingin buat SIM baru, maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes penglihatan, pendengaran, fisik, buta warna, fisik lainnya.
Setelah itu, juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rohani yaitu tes psikologi.
4. Mengikuti ujian
Setelah memenuhi dua syarat sebelumnya, pembuat SIM akan dikenakan kewajiban untuk mengikuti ujian. Ada dua jenis ujian yang tersedia, yakni ujian teori dan praktek.
Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Baru setelahnya mengikuti ujian praktek. Bagi yang lulus, mereka bisa masuk ke tahap selanjutnya. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian lagi sampai lulus.
5. Memiliki SIM tertentu, serta punya surat khusus
Syarat ini berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM B1, B2, serta SIM Umum. Bagi mereka yang mau bikin SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan.
Sedangkan mereka yang mau bikin SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).Tips Otomotif
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat dan Online 2024Biaya bikin SIM baru 2024
Perlu biaya khusus untuk membuat SIM baru. Biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif. Lalu, berapa sih biaya daftar hingga buat baru SIM online ini?
1. Biaya pembuatan SIM baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, setiap jenis SIM punya biaya pembuatannya sendiri. Adapun untuk detailnya adalah:
• SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp120 ribu • SIM C: Rp100 ribu • SIM D: Rp50 ribu • SIM Internasional: Rp250 ribu.
2. Biaya tambahan dan lainnya
Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, pemohon juga mesti membayar biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan tersebut meliputi biaya tambahan asuransi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan SKUKP.
Berikut detail biaya tambahan untuk membuat SIM:
• Biaya asuransi: Rp30 ribu • Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp25 ribu • Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp40 ribu • permohonan SKUKP: Rp 50ribu.
Biaya asuransi adalah biaya tambahan yang bersifat wajib. Tiap pembuat SIM (apa pun jenisnya), wajib membayar biaya tersebut.
Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bersifat opsional. Bila kita melakukan pemeriksaan di luar Korlantas, tak perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Sedangkan permohonan SKUKP hanya berlaku bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, SIM B1, dan SIM B2.