Memasang stiker pada mobil menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan oleh pemilik kendaraan, Selain untuk mempercantik mobil, pemasangan stiker pada sebuah kendaraan juga berfungsi untuk melindungi cat bawaan pabrik. Pemasangan stiker mobil yang tepat justru akan memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan.
Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas dengan mobil standar pabrik.
Salah satu cara untuk mempercantik tampilan mobil tersebut adalah dengan memasang stiker. Namun memasang stiker pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berpotensi melanggar hukum.Tips Otomotif
Apakah Mobil Jarang Dipakai Harus Rutin Ganti Oli?Apakah stiker mobil melanggar hukum?
Pada dasarnya, memasang stiker pada mobil sebenarnya sah dan boleh untuk dilakukan dan tidak melanggar hukum. Dengan catatan, pemasangan stiker tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka sanksi tilang atau hukuman lain dari pihak berwajib akan berlaku bagi pemilik atau pengemudi yang melanggar aturan tersebut.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Hal ini dikarenakan memasang stiker pada mobil bukanlah termasuk ke dalam ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, dan juga kemampuan daya angkut dari kendaraan tersebut, yang jika mengubahnya, pemilik kendaraan harus mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut ke pihak terkait.
Pemilik kendaraan tidak perlu mendaftarkan mobilnya kembali jika warna stiker sama dengan warna dasar mobil tersebut. Hal berbeda harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika menggunakan stiker dengan warna yang berbeda. Dilansir dari Toyota, pemasangan stiker dengan warna berbeda dari warna asli mobil, sudah termasuk dalam tindakan penggantian warna.TIPS OTOMOTIF
Cara Pasang Dioda di Lampu Utama Motorjika pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut berpotensi untuk melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 288 UU No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda dengan mobil tersebut.
Jika pemilik kendaraan kedapatan mengemudi mobil dengan warna yang berbeda dari STNK, maka akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Namun, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna dengan yang tertera di STNK dan BPKB, namun dengan catatan, warna stiker mobil tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan dengan warna asli mobil yang sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar hukum
Terdapat setidaknya 3 hal yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan pada saat ingin memasang stiker pada mobilnya. Jika salah satunya dilanggar, maka pemilik mobil tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan pihak berwajib.
1. Warna
Bagi siapa saja yang ingin memasang stiker pada mobilnya, maka wajib hukumnya untuk menyamakan warna stiker tersebut dengan warna dasar mobil sesuai dengan yang tertera pada STNK dan juga BPKB. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena sanksi tilang atau denda.
2. Tidak membahayakan keselamatan
Selain itu, pemasangan stiker pada mobil ini juga tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hindari memasang stiker pada kaca depan atau spion mobil yang akan mengganggu fisibilitas pada saat berkendara, jika masih dilakukan maka hal ini akan memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.
3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan
Yang perlu diperhatikan saat memasang stiker yang terakhir adalah hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian dari pengguna jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif terhadap SARA atau instansi lain tidak dibenarkan secara hukum. Hal lain sesuai dengan pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menghindari sanksi tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker dengan warna yang sama dengan warna asli mobil. Selain itu, hindari stiker yang berpotensi memancing kegaduhan.