Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri miliki Polda Jabar mengalami kecelakaan pasca menyalip dari bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan terjadi di MBZ kilometer 16 arah Jakarta.
Pada video yang beredar hasil rekaman dash cam, SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII melaju kencang pada bahu jalan tol menyalip mobil-mobil hingga akhirnya menabrak minibus.
Dari video tersebut, SUV ladder frame tersebut bergerak dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan diizinkan pada jalan tol MBZ.Kasus Fortuner Pelat Polri Tabrak Mikrobus di Tol MBZ Berakhir DamaiDampaknya, minibus mengalami kerusakan, sementara Fortuner mengalami kerusakan pada bagian kap mesin.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Dilansir dari seva.id, bahu jalan merupakan tempat saat kendaraan mengalami kerusakan dan berhenti, digunakan ketika kondisi darurat.
Bahu jalan hanya dapat digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil polisi ketika perjalanan mendesak ke lokasi keadaan darurat ketika lalu lintas padat.
Aturan mengenai bahu jalan telah dijelaskan pemerintah pada Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan pada beberapa hal, sebagai berikut :
1 Digunakan untuk situasi darurat lalu lintas 2 Disediakan untuk kendaraan yang membutuhkan berhenti darurat 3 Tidak boleh dipakai untuk menarik, mendorong, atau menyeret kendaraan 4 Tidak boleh digunakan untuk mengambil atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan 5 Tidak diperbolehkan untuk melewati kendaraan.Fortuner Pelat Polri Kecelakaan Usai Menyalip dari Bahu Jalan Tol MBZPelanggar pengguna bahu jalan tol akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Perlu dicatat setiap jalur di jalan tol memiliki tujuan khusus diatur pada Pasal 41 Ayat 1 hingga 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Fungsi Jalan Tol.
• Lajur kiri berfungsi sebagai lajur kendaraan transportasi dengan dimensi besar dan berat. Bagian ini biasanya dilintasi oleh bus maupun truk • Bahu jalan, berada sebelah kiri dan berdekatan dengan lajur kiri, berfungsi sebagai Rumija (ruang manfaat jalan tol). Hal ini merupakan area jalan tol yang memiliki jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta dibatasi oleh pagar pembatas • Lajur kanan berfungsi untuk lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului • Lajur dalam, berada sisi paling kanan. Fungsinya sebagai pemisah antara jalan tol dengan jalan berlawanan arah. Pada jalur ini biasanya terdapat pembatas beton dengan jarak 1 meter dari lajur kanan.