Biaya memperpanjang dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) bervariatif, tergantung jenis SIM apa yang diurus. Namun harga memperpanjang pada Oktober 2024 tak ada perbedaan dari bulan-bulan sebelumnya.
Dokumen SIM statusnya wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Ini menjadi bukti kalau Anda legal berkendara di jalan raya Indonesia.SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun DepanKalau dokumen yang bawa mengemudi telah habis masa berlakunya, maka Anda telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa kena tilang.
Anda wajib memperpanjang SIM bila ingin legal mengemudi. Perlu dipahami juga memperpanjang SIM mesti dilakukan sebelum tanggal berlakunya habis.
Lalu berapa biaya untuk memperpanjang SIM? Biaya perpanjang SIM bermacam-macam, misalnya untuk SIM golongan A sebesar Rp80 ribu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM C Rp75 ribuSIM A Rp80 ribuSIM A Umum Rp80 ribuSIM BI/Umum Rp80 ribuSIM BII/Umum Rp80 ribuSIM D Rp30 ribuSIM International Rp225 ribu
Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. Namun masyarakat bisa menolak apabila asuransi ini disisipkan oleh petugas SIM.SIM Format Baru Tahun Ini, Simak 4 PerubahannyaMengurus perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis jika tetap ingin memilikinya. Pengemudi juga perlu memahami tanggal kedaluwarsa SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir karena kini disesuaikan tanggal penerbitan.
Kalau ditotal biaya untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp175 ribu, sedangkan SIM C Rp180 ribu. Harga itu di luar asuransi yang dijelaskan di atas.