Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kegiatan yang wajib dalam lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurusnya bervariatif.
Masalah utama yang kerap terjadi di sejumlah masyarakat yakni lupa memperpanjang SIM. Apabila hal ini terjadi, pengemudi akan memakan waktu yang lama dan musti menjalani semua prosesnya dari awal.
Mengenai masa berlaku SIM, saat ini tanggal masa berlakunya tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat BaruMasa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan, seperti ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Sejumlah langkah harus ditempuh untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh polisi. Namun, perpanjang SIM tak perlu ikut test apabila masih aktif.
Pengendara hanya perlu mengurus surat kesehatan dan psikotest sebagai prasyarat memperpanjang SIM. Hal ini berbeda dengan membuat baru, yang harus ujian teori dan praktik.Spesifikasi Bus Hino Rombongan SMK Depok yang Nahas di SubangTertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SIM yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu.
Selain itu, pemohon juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.
Selain itu, individu yang memperpanjang SIM juga akan disisipkan asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) senilai Rp30 ribu. Namun masyarakat bisa menolak apabila asuransi ini disisipkan oleh petugas SIM.
Jadi secara total biaya memperpanjang SIM A hanya Rp175 ribu sedangkan SIM C Rp180 ribu, di luar asuransi yang dijelaskan di atas.Namun jika berkenan ikut asuransi, biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp205 ribu dan SIM C menjadi Rp210 ribu.