Sebagian pengguna jalan tol sepertinya punya pemahaman salah tentang bahu jalan tol dengan menganggapnya sebagai lajur akses tercepat. Padahal sebenarnya tidak sembarang kendaraan boleh berada di bahu jalan tol, termasuk mobil dinas polisi bila tidak darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 6 Ayat 1 huruf f dijelaskan spesifikasi bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Lalu Pasal 41 ayat 2 menetapkan lima penggunaan bahu jalan:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan daruratb. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti daruratc. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraand. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewane. tidak digunakan untuk mendahului kendaraanViral Mobil Mewah B 3 BAS Nyalip di Bahu Tol, Pelat Nomornya AsliKemudian pada bagian penjelasan diurai bahwa pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Lalu definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat 2 huruf b adalah \’kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Berdasarkan penjelasan di atas bahu jalan tol tak boleh digunakan jika tak dalam kondisi darurat. Selain itu Anda tak boleh melintasinya untuk menderek atau mendahului kendaraan lain.
Anda bisa memanfaatkan bahu jalan tol untuk mengamankan kendaraan bila mogok, alternatif jika ada gangguan lalu lintas misal kecelakaan atau penutupan jalan dan istirahat bila mengalami gangguan fisik.
Jika terjadi pelanggaran maka pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1.
Sanksinya hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Kecelakaan dan kritikan
Penggunaan asal bahu jalan tol baru saja menyulut insiden kecelakaan di Tol MBZ pada Senin (6/5). Berdasarkan video dashcam yang diunggah netizen terlihat Toyota Fortuner pelat dinas Polri ngebut di bahu jalan tol lalu menabrak dari belakang mikrobus Isuzu Elf hingga rusak berat.
Polres Metro Bekasi Kota mengatakan sopir Fortuner dengan pelat Polri 7-VIII dari Polda Jawa Barat itu mengantuk. Kasus tanpa korban jiwa ini dikatakan telah berakhir damai.Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri Diduga Mengantuk hingga Seruduk ElfPada tahun lalu pengacara kondang Hotman Paris pernah mengkritik kepolisian yang tebang pilih tak menindak \’pejabat\’ yang melintasi bahu jalan tol.
\”Kalau aparat walau pun pangkatnya biasa-biasa atau pejabat lewat bahu jalan tol suka-sukanya enggak ditilang, kalau swasta ditilang dan kadang-kadang setelah bisik-bisik akhirnya dilepas,\” kata Hotman dalam video unggahannya di media sosial seperti dilihat 30 Agustus 2023.
Hotman juga mengatakan menurut undang-undang, kendaraan yang punya hak prioritas di bahu jalan hanya kepala negara dan mobil jenazah.
\”Kalau mau konsekuen pasang aja tilang elektronik di jalan tol, nanti lihat hasilnya siapa yang akan kena tilang paling banyak. Pasti menteri, pejabat oknum tentara, oknum polisi pasti Hotman juga bakal sering kena tilang, tapi apa boleh buat, saya akan bayar,\” tuturnya.
\”Padahal menurut undang-undang yang dikasih hak istimewa didahulukan di jalan itu hanya kepala negara dan mobil jenazah, that\’s the law,\” ujar Hotman.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas di jalan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas2. Ambulans yang mengangkut orang sakit3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara6. Iring-iringan pengantar jenazah7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

By admin