Bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten tidak layak jalan lantaran melanggar aturan.
Menurut penjelasan Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely aturan yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Kemenhub Imbau Bus Tak Pakai Klakson Telolet: Bahaya-Langgar AturanSelain itu juga melanggar aturan klakson yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 di aturan ini ditetapkan suara klakson paling rendah 83 desibel dan tertinggi 118 desibel.
Modifikasi klakson telolet dikatakan cenderung menaikan desibel dan durasi klakson. Penggunaan klakson telolet pada bus yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}\”Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan,\” ujar Achmad di Tangerang, Selasa (26/3), diberitakan Antara.
Achmad juga menjelaskan pelaksanaan pengujian ramp check bus dilakukan lebih spesifik untuk klakson telolet. Kata dia, sesuai arahan Kementerian Perhubungan, bus yang menggunakannya tidak akan diberi kelulusan.Bus Telolet Makan Korban, Bocah Tewas Terlindas di Pelabuhan MerakDia juga mengimbau para sopir tak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta membunyikan klakson telolet sebagai hiburan. Kata dia hal ini berpotensi kecelakaan.
\”Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,\” kata Achmad.

By admin