Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk memilikinya di Bulan Mei 2024, ada sejumlah syarat dan cara yang harus dilakukan.
Membuat SIM pada bulan ini tak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun.
Hal ini mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.Alasan Pria Solo Ajukan Uji Materi Syarat 17 Tahun Bikin SIM ke MKSIM ada beberapa jenis. Di antaranya SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}SIM C sendiri terdiri dari tiga jenis klasifikasi, yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250cc hingga 500cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500cc.
Apabila sudah mengetahui SIM apa yang dibutuhkan, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan SIM dari pihak kepolisian.
Syarat membuat SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM.
Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun2. Pas foto3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.Catat, Kecepatan Sepeda Listrik Dibatasi Maksimal 25 Km/jamCara membuat SIM
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto3. Mengikuti test kesehatan4. Mengikuti psikotest5. Mengikuti ujian teori4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:
SIM A : Rp120.000SIM B1 : Rp120.000SIM B2 : Rp120.000SIM C : Rp 100.000SIM C I : Rp 100.000SIM C II : Rp 100.000SIM D : Rp50.000
Demikian syarat dan cara bikin SIM bulan ini. Ada baiknya untuk berlatih dan belajar sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.

By admin