Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya berakhir.
Jika tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, SIM akan menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, Anda harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja?Namun, apabila SIM Anda masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal merah atau hari raya maka polisi dapat memberikan dispensasi kepada pengendara.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Seperti misalnya, bulan ini pada tanggal 17 Juni bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha pada18 Juni, apabila masa berlaku SIM pada tanggal tersebut polisi biasanya memberikan dispensasi untuk memperpanjang pada hari berikutnya atau setelah tanggal 18 Juni sampai batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu terdapat beberapa persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun DepanBerikut syarat mengurus SIM mati: • KTP asli beserta dua lembar fotokopinya • SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopinya • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskersma, yang juga bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM • Surat kelulusan uji keterampilan simulator • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah melengkapi semua persyaratan, berikut adalah proses dan alur untuk memperpanjang SIM:
• Datangi bagian registrasi untuk memverifikasi data • Lanjut ke bagian perekaman sidik jari dan pengambilan foto • Ikuti ujian teori dan praktik • Jika lulus, lanjutkan ke bagian percetakan SIM • Jika belum lulus, Anda harus mengulang ujian dengan biaya sama seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjang SIM untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut: • Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu • Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu • Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu • Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu • Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.