Lampu strobo, lampu rotator dan sirene bukan aksesori yang bisa dibeli lalu dipakai sembarangan di kendaraan. Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, ketiganya cuma boleh digunakan kendaraan jenis tertentu dengan status prioritas di jalan.
Penggunaan lampu strobo, lampu rotator dan sirene tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dikritik Bikin Silau, Kini Semua Strobo Mobil Polantas Dilapisi StikerPada Pasal 59 dinyatakan kendaraan untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi sirene dan lampu isyarat, yang merujuk ke lampu strobo dan rotator.
Pada Pasal 59 ayat 2 ditetapkan ada tiga warna lampu isyarat yaitu merah, biru dan kuning. Lalu ayat 3 menjelaskan fungsinya sebagai tanda kendaraan pemilik hak utama.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Selanjutnya diatur di ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan.
Ayat 5 menetapkan lebih rinci soal warna lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Andai saja semua kendaraan dengan lampu isyarat dan sirene itu ada bareng di jalan, lantas siapa yang paling prioritas?
Pada Pasal 134 ditetapkan urutan kendaraan prioritas di jalan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasb. ambulans yang mengangkut orang sakitc. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintasd. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesiae. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraf. iring-iringan pengantar jenazahg. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas tak berlaku bagi semua kendaraan yang punya hak utama, ini diatur pada Pasal 135 Ayat 3.Helm non SNI hingga Pelat Rahasia Diincar Operasi Keselamatan 2024Pelanggaran pidana
Melanggar aturan penggunaan lampu strobo, rotator dan sirene dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini dikukuhkan pada Pasal 287 Ayat 4 yang isinya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah).

By admin