Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dilakukan Korlantas Polri per tanggal 4-17 Maret 2024 mengincar pengendara yang tak taat aturan.
Ada 11 pelanggar yang menjadi target petugas di lapangan selama Operasi Keselamatan Jaya 2024, di antaranya pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.
Helm tidak SNI akan diberi sanksi tilang sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Operasi Keselamatan 2024 Dimulai Hari Ini, Tindak 11 Jenis PelanggaranSementara itu, pelat nomor atau kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia yang tidak resmi akan dibenahi penggunaannya. Polisi saat ini sudah menggunakan pelat nomor akhiran ZZ sebagai TNKB khusus. Di luar itu seperti pelat nomor akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2023.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi mengatakan telah menerjunkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan atau Dishub dan Satpol PP.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Seluruh pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024 ini akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
\”Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,\” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi pekan lalu.Pelat Nomor ZZ Istimewa, Hanya Dipakai Kalangan TertentuBerikut daftar 11 jenis pelanggaran yang diincar:
1. Berkendara menggunakan ponsel2. Pengemudi di bawah umur3. Berbonceng motor lebih dari satu orang4. Berkendara dalam pengaruh alkohol5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.6. Melawan arus7. Melebihi batas kecepatan8. Kendaraan ODOL9. Knalpot brong10. Lampu strobo dan sirene11. Pelat nomor khusus/rahasia.
[Gambas:Instagram]