Jadwal pembatasan kendaraan mudik menggunakan sistem ganjil genap oleh pihak kepolisian dimulai pada hari ini, Jumat (5/4), mulai pukul 14.00 WIB.
Menurut penjelasan Korlantas Polri, ganjil genap berlaku untuk arus mudik dan balik namun tidak setiap hari.Pelanggar Ganjil Genap Tol Trans Jawa Tak Disetop tapi Ditilang ETLEAnda direkomendasi memperhatikan jadwal pemberlakuannya untuk menyesuaikan waktu dan menghindari tilang.
Sistem penerapan ganjil-genap berlaku dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang untuk arus mudik dan rute sebaliknya pada arus balik.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Berikut jadwal penerapan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah:
Arus mudik
– 5 April pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB- 8 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB- 9 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB
Arus balik
– 12 April pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB- 13 April pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB- 14 April pukul 14.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIBCek Pelat Nomor Sebelum Mudik, Ganjil Genap Berlaku di Tol Trans JawaKabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada awal pekan ini memaparkan penerapan ganjil genap ini buat mengurangi volume kendaraan dan mencegah macet panjang.
\”Silakan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar,\” kata Eddy saat dihubungi, Senin (1/4).
Selain ganjil genap, kepolisian juga bakal memberlakukan sistem contraflow dan oneway di Tol Trans Jawa selama mudik.
Pemudik yang melanggar sistem ganjil genap tak dikenakan sanksi tilang manual maupun putar balik, melainkan menggunakan ditilang elektronik alias ETLE.