Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kendaraan listrik yang dipakai mudik diangkut kapal feri untuk menyeberangi pulau, walau begitu ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi, salah satunya mesti parkir dekat alat pemadam kebakaran.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya belum memiliki aturan khusus pengangkutan mobil listrik, tetapi dia mengimbau operator kapal feri menempatkan mobil listrik di area terbuka kapal dan dekat pemadam kebakaran.Kemenhub Prediksi 4.000 Kendaraan Listrik Dipakai Mudik di 2024\”Yang ada kita himbau kepada operator untuk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran,\” kata dia dikutip dari CNBC, Jumat (5/4).
Ia tak menampik regulasi mengenai posisi parkir kendaraan listrik roda empat belum dibuat, sehingga pemerintah tidak bisa melarang dan mengatur posisi parkir.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}\”Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang,\” tuturnya.
Regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik masih mencakup satu jenis kendaraan yakni hanya untuk motor. Kini pihaknya menyebut tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.
Padahal, aturan ihwal pengangkutan kendaraan listrik dianggap perlu saat momentum mudik Lebaran seperti saat ini. Misalnya dalam penyeberangan kapal feri antarpulau. Sayangnya, belum ada regulasi yang mengaturnya.
Saat ini kendaraan listrik roda empat, baik itu full listrik maupun hybrid sudah mulai digunakan masyarakat untuk mudik, sehingga dirasa penting mengatur posisinya agar meminimalisir risiko perjalanan.Merek Mobil Listrik China Kembali \’Serbu\’ IndonesiaTerpisah, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi, menjelaskan awalnya ASDP berencana menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat bisa mengisi kapasitas baterai. Namun ternyata itu bagian dari risiko selama penyeberangan.
\”Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan. Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40 kali lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal nggak perlu keterisian baterai yang banyak,\” katanya.
Menurutnya, perlu ada persiapan regulasi dan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang menyesuaikan dengan tren penggunaan kendaraan listrik.