Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bakal memperketat impor truk tambang lantaran disebut tak sesuai regulasi dalam negeri dan untuk mendorong pemanfaatan truk buatan dalam negeri.
Hal itu disampaikan Agus dalam pembukaan pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (Giicomvec) 2024. Ia menyoroti soal populasi truk impor yang kian banyak dan akan memperketat impor truk tambang.Kenalan Truk Merah China, Menjamur di Tambang Nikel Morowali-Halmahera\”Kita akan melihat regulasi apa yang bisa kita terbitkan untuk kita bisa membantu penyerapan dari industri truk dalam negeri biar bisa disuplai ke tambang-tambang,\” kata dia di Jakarta, Jumat (8/3).
Di samping itu ia menjelaskan telah mendapat laporan dari Gaikindo terkait populasi truk impor di area pertambangan. Saat ini sudah ada setidaknya enam ribu truk impor.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}\”Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang, di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6 ribu unit,\” kata dia.
Padahal industri otomotif di dalam negeri, kata Agus, sudah bisa menyediakan truk spesifikasi pertambangan.
Kemudian Agus menyoroti standarisasi truk impor yang dipakai di pertambangan. Menurut dia spesifikasi truk yang dipakai tidak memenuhi aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kemenperin karena masih di bawah Euro 4.
\”Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4,\” tururnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.Fuso eCanter Siap-siap, Truk Listrik China Bakal Ikut Masuk IndonesiaAnjuran penggunaan bahan bakar diesel agar sesuai standar Euro 4 yakni penggunaan jenis yang memiliki kandungan sulfur di bawah 300 ppm atau setara Pertamina Dex dari produk Pertamina.
Di samping itu, berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia akan beralih ke batas emisi lebih tinggi pada 2027. Ada dua opsi yang tersedia, yakni ke Euro 5 atau langsung loncat ke Euro 6.
Menurut peta jalan itu, Euro 5 akan berlaku ketika Indonesia sanggup memproduksi 2 juta unit pada 2025.