Pemilik kendaraan bermotor wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai dijual kepada pihak lain. Selain untuk update informasi registrasi kendaraan di kepolisian, hal ini tujuannya juga buat menghindari pengenaan pajak progresif.
\”STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,\” kata Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di situs Korlantas Polri, Minggu (15/9).Tips Otomotif
5 Tips Beli Mobil Bekas Agar Tak Tertipu PedagangArtanto menjelaskan situasi bila STNK tak diblokir pemilik sebelumnya. Ketika pemilik sebelumnya mempunyai kendaraan lebih dari satu kendaraan, maka pemilik selanjutnya dibebankan membayar pajak progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika tak ada pemblokiran sebab yang tercatat masih pemilik lama.
\”Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual,\” katanya.
Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yakni STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar polisi mudah melacak identitas kendaraan.
\”Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,\” katanya.
Dampak lain bila pemilik lama tak melakukan pemblokiran adalah terus menerima kiriman surat konfirmasi tilang ELTE atau e-Tilang setiap kendaraan dipakai melanggar lalu lintas oleh pemilik baru.
Thoha menyatakan petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan.Tips Otomotif
Cara Membedakan STNK Asli dan PalsuDi samping itu, petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak. Ia juga menyatakan polisi dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika dilaporkan oleh petugas ELTE.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa jika ingin memblokir STNK, di Samsat sesuai alamat kendaraan:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
Fotokopi STNK/BPKB
Fotokopi Kartu Keluarga
(can/fea)