Pengguna pelat sakti alias pelat nomor khusus berakhiran ZZ, yang merupakan pengganti RF, disebut tak kebal aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus mengatakan polisi tetap akan menindak pengguna pelat ZZ yang melanggar aturan.Pelat Nomor Sakti Kode ZZ Tak Bisa Dipakai Keluarga Pejabat\”Dahulu (pelat khusus) dipakai orang-orang sipil, kan sekarang dalam aturan saya enggak boleh, harus dari kementerian atau lembaga dan tidak boleh pakai strobo. Yang paling ketat lagi, sekarang tetap kena ganjil genap,\” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
Yusri mengimbau kepada pengguna pelat ZZ agar tetap taat aturan. Dia juga mengingatkan warga biasa yang sengaja memalsukan pelat nomor menjadi ZZ agar kebal dari ganjil-genap bakal ditindak.
ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Nomor khusus tetap kena ganjil-genap, supaya mereka (warga biasa) enggak mengejar itu,\” tururnya.
Yusri menjelaskan landasan pemikiran penerbitan pelat khusus bukan untuk kebal dari ganjil genap, namun sebagai pengganti pelat merah yang kerap menjadi sasaran massa saat demo.
\”Ruhnya dulu pelat merah sama pelat TNI/Polri yang kalau ada demo suka diinin loh, akhirnya mereka minta bantuan dan sekarang kita buat resmi. Tetapi orang tertentu dapatnya,\” tuturnya.Kendaraan Nunggak Pajak Dianggap Tak Berhak Isi BBM SubsidiYusri juga merinci pelat nomor polisi khusus ZZ yang dipakai para pejabat eselon I dan II, di antaranya:
ZZT: Mabes TNIZZU: TNI AUZZD: TNI ADZZL: TNI ALZZP: PolisiZZH/ZZS: Kementerian/lembaga