Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus dengan akhiran ZZ hanya untuk kendaraan dinas kementerian atau lembaga negara, tidak lagi bisa digunakan orang-orang di lingkaran pejabat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat ZZ cuma diberikan untuk pejabat eselon I dan II.Pelat Nomor Sakti Kode ZZ Tak Bisa Dipakai Keluarga Pejabat\”Sekarang satu orang cuma punya satu mobil dinas, dulu kan zaman RF misalnya, saya ajukan untuk istri, pembantu, anak dan teman-teman pakai nama saya. Dulu kan bebas tuh, nah sekarang enggak ada, Yusri cuma satu saja,\” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
Saat pelat RF masih berlaku, pelat nomor khusus ini bisa digunakan kementerian/lembaga dari eselon I sampai III dan banyak dipakai untuk sanak dan saudara pejabat.

ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Korlantas Polri sudah membenahi soal aturan pelat nomor khusus. Kini, kata Yusri, pengajuan pelat ZZ hanya bisa dilakukan untuk satu nama dan satu nomor registrasi polisi saja.
Dia mengimbau pengguna pelat nomor ZZ tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena pihaknya tetap bisa menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengirim surat tilang.
Pada Desember 2023 Yusri menerangkan Korlantas Polri saat ini sudah memiliki teknologi RFID yang dipasang pada pelat khusus maupun pelat rahasia.
Teknologi tersebut berisi data-data terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor tersebut.
\”RFID itu terbaca oleh ETLE, baik itu yang secara stasioner mau pun mobile, sehingga anggota bisa tahu, cukup dengan mengecek saja ZZT langsung keluar datanya. Kalau tidak ada datanya (artinya) palsu,\” tutur dia tahun lalu.Edukasi dan Fitur
Warga Sipil Nekat Pakai Pelat Nomor ZZ Khusus Kedinasan Bakal DitindakSebelumnya Polda Metro Jaya menilang mobil dengan pelat khusus ZZ di ruas jalan tol Dalam Kota, beberapa bulan usai penerapan pelat khusus itu mulai dilakukan.
\”Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/Plat rahasia palsu,\” bunyi keterangan di akun Instagram TMC.
Terlihat polisi sedang mengamankan pelat nomor palsu dengan nomor B 1846 ZZP. Jika dilihat hurufnya, pelat palsu ini merujuk pada kendaraan instansi kepolisian.
Polisi mengatakan masyarakat jangan melanggar atura dengan menggunakan pelat nomor rahasia palsu buat menghindari ganjil genap.

By admin