Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kebijakan fiskal pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
\”Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,\” kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10).Pajak progresif Kendaraan di Jateng Dihapus hingga Akhir 2024Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Kemudian bebas pokok dan denda PKB, bagi yang menunggak tahun ke-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.
Selanjutnya diskon PKB sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi dan bebas denda PKB.
\”Kami (Pemprov Banten) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,\” tambah Al Muktabar.Kode NJKB Diduga Toyota Veloz Hybrid Sudah TerbitSecara detail informasi tersebut dapat diakses melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
Banten menjadi provinsi keenam yang menggelar program pemutihan pajak pada Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah menggelar program serupa lebih dahulu.