Mahasiswa, buruh dan masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.
Demo ini bagian dari gerakan \’Darurat Indonesia\’ yang viral di media sosial. Sejumlah elemen masyarakat bakal turun ke jalan lantaran DPR dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Aksi demo ini akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di gedung DPR dan MK sejak pukul 09.00 WIB. Dengan demikian masyarakat bisa menghindari kedua kawasan ini karena menjadi titik kemacetan akibat demo buruh hingga mahasiswa.
\”PolMin mengimbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitar gedung DPR dan MK karena ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai,\” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.Mahasiswa & Buruh di Daerah Juga Turun ke Jalan Demo Darurat Indonesia
Sebelumnya, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
\”Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,\” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partaiTips Otomotif
Cara Mudah Bikin Pelat Nomor Cantik di SamsatBaleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih
DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Baleg akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.