Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mati pada momen libur Lebaran mulai 8-15 April 2024. Perpanjangan SIM tanpa pembuatan baru berlaku mulai hari ini, Selasa-Sabtu (16-20/4).
Kelonggaran diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan.
\”Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,\” ucap TMC Polda Metro dalam unggahan di media sosial disitat Selasa (16/4).Syarat dan Cara Perpanjangan SIM di Bulan April 2024Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama dengan fotokopinyaADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}- Melampirkan KTP dan fotokopinya
– Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs https://sim.korlantas.polri.go.id.Tips Otomotif
Cara Perpanjang SIM Via Online 2024Biaya perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80 ribu- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80 ribu- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75 ribu- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30 ribu
Selain itu, perlu pula membayar biaya tambahan seperti biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu dan tes psikologi Rp65 ribu.