Polisi terus memburu pengguna sepeda motor knalpot brong sampai ke pelosok di Indonesia. Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selamamasa kampanye Pemilu 2024.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali mengatakan pengguna knalpot brong di Kota Denpasar sepanjang Januari 2024 didominasi kalangan pelajar.
\”Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor,\” kata Wisnu Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo dikutip dari Antara.Razia Knalpot Brong Juga Incar Bengkel dan ModifikatorWisnu mengatakan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot brong adalah Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Mengingat besarnya persentase pelanggar dari kalangan pelajar, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada sekolah-sekolah agar mengingatkan siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Selain itu, Wisnu juga mengimbau perajin dan penjual knalpot modifikasi agar menjual knalpot sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, kontes atau balapan resmi saja.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong selama masa kampanye.Gabungan Ormas-Klub Otomotif Jateng akan Tolak Pemotor Knalpot BrongCara ukur kebisingan knalpot
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Teja menambahkan pengendara yang ditindak karena penggunaan knalpot brong paling banyak dari umur 15 hingga 20 tahun atau pelajar sebanyak70 orang, disusul pengendara motor berusia 21-25 tahun sejumlah 42 orang.
Selain itu, pengguna dari umur 26-30 tahun sejumlah 29 orang, usia 31-35 tahun ada enam orang, dan lebih dari 36 tahun hanya satu orang.
Menurut aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB (desibel), untuk kendaraan berkubikasi di atas 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
\”Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat desibel meter,\” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Teja menegaskan jika ditemukan ada kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan cara mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat desibel meter.
Para pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
\”Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita. Mereka juga wajib melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB,\” ucapnya.