Polisi masih menyelidiki laporan pemalsuan pelat dinas TNI oleh arogansi pengemudi Toyota Fortuner di jalan tol yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Adang.
\”Iya benar, terima laporan tanggal 14 April,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Sebelumnya, viral di media sosial video bermuatan SUV Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang diduga menabrak mobil yang dipakai pengendara lain mengaku wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dalam video itu, sopir Fortuner terlibat cekcok dengan wartawan tersebut.
Usai diselidiki, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut itu merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat itu dipalsukan dan kemudian digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.Polisi Usut Kasus Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Milik PurnawirawanADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Pelat nomor dinas tersebut terdaftar di Mitsubishi Pajero Sport, bukan Toyota Fortuner seperti dalam video yang viral itu.
\”Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020,\” kata Asep dalam keterangannya, Senin (15/4).
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.Pelat TNI Fortuner Tabrak Mobil Wartawan Palsu, Pemilik Lapor PolisiSementara itu, dalam Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, \”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\”