Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pengemudi Toyota Fortuner yang arogan menabrak mobil wartawan di Tol Japek. Sopir Fortuner inisial PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu itu ditangkap di kediamannya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).
\”Benar (pengemudi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,\” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Ade belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan terhadap pengemudi Fortuner. Dia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers.TNKB TNI Terdaftar di Pajero Sport bukan Fortuner Dipakai Sopir AroganPWGA viral di media sosial setelah video menunjukkan mobil SUV Fortuner dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan sistem. Pada video dari akun X @bundakostt, terlihat pengemudi Fortuner terlihat adu mulut dengan pengendara lain.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Ia mengklaim sebagai anggota TNI. Namun, kemudian dia mengaku anggota TNI sebenarnya adalah kakaknya.
Setelah diselidiki, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat tersebut dipalsukan dan digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Dalam sistem kepolisian, pelat nomor tersebut juga seharusnya terpasang pada Mitsubishi Pajero Sport bukan Toyota Fortuner yang viral di media sosial.
\”Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020,\” kata Asep pada Senin (15/4).Polisi Usut Kasus Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Milik PurnawirawanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
1 Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2 Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu, pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku dapat terancam hukuman enam tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, \”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\”