Mobil Toyota Fortuner yang ditangkap polisi lantaran menggunakan pelat dinas TNI, telah terungkap nomor pelat aslinya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya sudah mengamankan mobil Toyota Fortuner hitam beserta pelat nomor aslinya.
\”Barang bukti sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI… Satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor aslinya B 1461 PJS,\” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).Pelat TNI Dipalsukan Berlaku hingga 2018 Sebelum DipindahtangankanSang sopir Fortuner berinisial PWGA kelahiran Manado, 1 Agustus 1971 pun juga sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Bagaimana status pajak mobil SUV Rp500 jutaan itu?ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Fortuner hitam itu merupakan lansiran 2021 dan teregistrasi di Samsat Jakarta Pusat.
Nilai jual Fortuner 2.400 cc ini tercatat masih Rp406 juta. Sedangkan total pajak tiap tahun yang harus dibayar kepada negara senilai Rp8.699.000.
Rinciannya pajak kendaraan Rp8.526.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp143.000.Sopir Fortuner Arogan Buang Pelat TNI Arahan Kakak yang PurnawirawanSedangkan masa pajak Toyota Fortuner yang viral itu masih berlaku hingga 21 Mei 2025 dan masa STNK hingga 21 Mei 2026.
Sebelumnya, PWGA viral di media sosial setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang dia kendarai menabrak kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dalam video di akun X @bundakostt, terlihat mobil Fortuner berpelat dinas TNI itu adu mulut dengan pengendara lain.
Sopir Fortuner itu bahkan sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun, setelahnya ia mengaku bahwa yang merupakan anggota TNI adalah sang kakak.
Setelah diselidiki pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 dalam sistem digunakan mobil dinas dari Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

By admin