Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut salah satu penyebab kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek adalah sopir GranMax kurang istirahat karena bekerja melebihi waktu.
Berdasarkan hasil penyidikan KNKT, ditemukan bahwa sopir GranMax, yang bekerja di bisnis travel, sudah bolak-balik Ciamis-Jakarta untuk menjemput dan mengantar penumpang selama 4 hari.
Kecelakaan maut itu terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek lajur contraflow pada Senin (8/4) sekitar pukul 08.15 WIB. Sebanyak 12 orang tewas dan dua lainnya luka-luka akibat peristiwa ini.
Insiden berawal ketika GranMax yang mengarah ke Cikampek di lajur contraflow diduga mengalami masalah dan hendak menepi di bahu jalan.
GranMax itu melaju terlalu ke kanan, sementara dari arah berlawanan ada bus yang melaju menuju Jakarta hingga tabrakan pun terjadi. Kemudian Daihatsu Terios ikut terlibat kecelakaan usai menabrak bus dan GranMax yang berada di depannya.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menduga GranMax itu melaju lebih dari 100 km per jam. Selain itu, tidak ditemukan ada jejak pengereman.Hasil Investigasi KNKT Soal GrandMax Kecelakaan di KM 58 Tol JapekAturan waktu maksimal mengemudi
Kelelahan acap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Lantas, bagaimana aturan terkait waktu berkendara?
Rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya yang membahas waktu kerja pengemudi.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengahjam.
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Regulasi ini juga mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor umum, namun juga bisa diaplikasikan untuk pengemudi pribadi.
Waktu mengemudi paling lama delapan jam sehari, kemudian setiap empat jam wajib istirahat paling tidak 30 menit.
Adapun pengemudi dapat mengemudi selama 12 jam sehari dalam hal tertentu. Kendati demikian, waktu istirahat bertambah menjadi 60 menit setiap dilakukan empat jam sekali.4 Hari Sopir GranMax Bolak-Balik Ciamis-Jakarta Berujung Micro SleepPahami kondisi fisik
Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengatakan pengemudi mesti memahami kondisi fisik diri sendiri.
Menurutnya, hal ini berpengaruh pada penilaian seberapa lama pengemudi dapat berkonsentrasi penuh selama perjalanan.
\”Bicara jam biologis tubuh, manusia punya ketahanan. Makanya mengemudi disarankan paling lama delapan jam dalam sehari,\” ujar Jusri.
Tak hanya itu, Jusri juga mengingatkan fokus memulihkan kondisi tubuh saat istirahat lebih penting daripada mengandalkan suplemen, minuman berenergi, atau kopi agar kuat mengemudi tanpa berhenti.
Ia menegaskan bahwa makanan atau minuman apapun itu cuma memberi rasa bugar di luar, namun tidak di dalam tubuh pengemudi.
\”Ya istirahat, tidur biar cuma 15 menit juga. Jangan minuman berenergi. Itu kan untuk memompa jantung jadi terasa tidak ngantuk, padahal badan keletihan. Kalau pun minum kopi jangan berlebihan, cukup satu gelas sebelum mulai perjalanan,\” jelas Jusri.