Ada perbedaan signifikan terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1. Perbedaan utama pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah saat proses pembuatan.
\”SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,\” kata Yusri di Jakarta, Senin (27/5) disitat dari Antara.SIM C1 Resmi Diluncurkan untuk Pemotor 250-500 CcKemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.\”Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, \” tutur Yusri.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}TIPS OTOMOTIF
Alasan Jangan Semprot Mesin Motor Pakai Angin Kompresor Saat Ganti OliSebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
\”Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita,\” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.\”Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,\” tutup Aan.