Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan pengemudi Toyota Fortuner yang diduga memalsukan pelat dinas TNI, seperti yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Adang.
\”Iya benar, terima laporan tanggal 14 April,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Sebelumnya video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor kedinasan TNI yang diduga menabrak kendaraan seorang wartawan.
Dalam video yang diunggah di aplikasi X oleh akun @bundakostt, terlihat pengemudi mobil Fortuner terlibat dalam adu mulut dengan pengendara lain di jalan.
Sopir mengenakan baju putih tersebut awalnya mengaku sebagai anggota TNI, namun kemudian mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya merupakan anggota TNI adalah kakaknya.ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Sanksi Pakai Pelat TNI Palsu Kasus Sopir Toyota Fortuner Arogan di TolSetelah ditelusuri, ternyata pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dan terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport, bukan Toyota Fortuner seperti dalam video yang viral dalam beberapa waktu terakhir.
\”Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020,\” kata Asep dalam keterangannya, Senin (15/4).
\”Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner, sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan,\” imbuhnya.Polisi Usut Kasus Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu Milik PurnawirawanSanksi menggunakan pelat nomor palsu
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, dalam Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi, \”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\”

By admin