Korlantas Polri akhirnya merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda motor 250-500 cc pada Senin (27/5), lebih dari tiga tahun usai aturan penggolongan SIM C terbit. Setelah ini maka SIM C2, yang ditujukan buat motor di atas 500 cc alias moge, sudah bisa diterbitkan satu tahun setelahnya atau pada 2025.
\”Ujian SIM C1 itu 250-500 cc, nanti berikutnya setahun yang akan datang, kita akan \’launching\’ SIM C2 itu 500 cc ke atas,\” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan, diberitakan Antara.Beda SIM C1 dan C Biasa: Syarat Usia, Matang \’Skill\’ Serta \’Attitude\’Penerbitan SIM C2 dilakukan setahun setelah SIM C1 terkait syarat kepemilikannya. SIM C2 hanya bisa dimiliki seseorang yang sudah memiliki SIM C1 setidaknya 12 bulan.
Syarat kepemilikan SIM C sebagai berikut:ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}- SIM C: Motor maksimal 250 cc- SIM C1: Motor 250-500 cc, 12 bulan sejak SIM C diterbitkan- SIM C2: Motor minimal 500 cc, 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan
Berdasarkan mekanisme tersebut terdapat syarat kepemilikan dari sisi usia, yaitu:
– SIM C: 17 tahun- SIM C1: 18 tahun- SIM C2: 19 tahun
Detail penggolongan SIM C, yang dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ditetapkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Aturan itu berlaku sejak 19 Februari 2021 setelah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CCAan menjelaskan mengapa penerbitan SIM C1 baru dilakukan sekarang, tiga tahun usai aturan itu terbit.
\”Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah \’launching\’. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,\” ujar dia.

By admin