Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024 bakal dibuka mulai Rabu (18/9/2024) besok.
KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu.
Penerima KJP Plus akan mendapat bantuan dana pendidikan.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dapat diikuti oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta yang kurang mampu.
Selain harus memenuhi persyaratan umum pendaftaran, pendaftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 juga harus melampirkan sejumah berkas persyaratan.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024:
Syarat Umum:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
Menggunakan angkutan umum;
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
Daya pemanfaatan internet rendah;
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.Syarat Dokumen:

Formulir kelengkapan data
Surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, simak jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM berikut ini:
1. Jenjang SD/MI

Pendaftaran: 18 sampai 23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 sampai 24 September 2024

2. Jenjang SMP/MTs

Pendaftaran: 25 sampai 30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024

3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBM

Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 sampai 8 Oktober 2024

Selanjutnya, tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.
Adapun penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

By admin