Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2024 akan cair.
Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Nantinya, peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pencairan ini akan berlangsung hingga September 2024 untuk para penerima yang sudah terdaftar.
PIP ditujukan bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per tahun.
Link dan Cara Cek Penerima PIP

Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Klik \’Cek Penerima PIP\’.
Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.Besaran Bantuan PIP 2024

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)Cara cek PIP 2024 (pip.kemdikbud.go.id)

Berkas Pencairan Dana Bantuan PIP di Bank Penyalur

Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP Orang Tua
Buku Tabungan (Rekening SimPel)Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(Tribunnews.com/Latifah)

By admin