Simak cara cek status pencairan dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024 mulai cair.
Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria.
Pencairan dana PIP Kemdikbud ini dilakukan secara bertahap dan dibagi tiap termin.
Sementara untuk termin ke-3 kali ini cair pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2024.
Cek status atau daftar penerima dana PIP secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Klik \’Cek Penerima PIP\’.
Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Siswa yang masukm dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan
Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Besaran Bantuan PIPKemdikbud 2024
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(Tribunnews.com/Oktavia WW)