Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) merilis jadwal terbaru pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dapat diikuti oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta yang kurang mampu.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 bakal dibuka mulai 18 September 2024.
Meski begitu, pembukaan masa pendaftaran prgram KJP tahap 2 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Di sisi lain, periode pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dan verifikasi sekolah dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Mengutip akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:
1. Jenjang SD/MI
Pendaftaran: 18 sampai 23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 sampai 24 September 2024
2. Jenjang SMP/MTs
Pendaftaran: 25 sampai 30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024
3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBMPendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 sampai 8 Oktober 2024
Selanjutnya, tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.
Adapun penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024:
Syarat Umum:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
Menggunakan angkutan umum;
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
Daya pemanfaatan internet rendah;
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.Syarat Dokumen:
Formulir kelengkapan data
Surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)