TRIBUNNEWS.COM -Berikut ini daftar prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA SMK tahun 2024.
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK dibuka pada 11- 24 Juni 2024 di laman ppdb.jatengprov.go.id.
Untuk jenjang SMA terdapat pilihan jalur masuk melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.
PPDB Jateng 2024 jenjang SMK dibuka melalui jalur domisili terdekat, afirmasi, dan prestasi.
Ada urutan prioritas seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sesuai jalur yang didaftari, dengan rincian sebagai berikut:
Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA
1. Jalur Zonasi:
a. Jalur Zonasi Reguler:

jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

b. Jalur Zonasi Khusus:
Khusus CPDB dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
c. CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:

jalur zonasi
jalur afirmasi
jalur prestasi.2. Jalur Afirmasi:

jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali:

anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

4. Jalur Prestasi:

Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK
1. Jalur Domisili Terdekat:

jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS):

nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).

3. Jalur Prestasi

nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024

By admin