Kemungkinan dipasang (Minggu) malamSerang (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2Prabowo-Gibran, yang terpasang di pohon pintu masuk Terminal Pakupatan.

AnggotaBawasluKota SerangFierly Murdlyat Mabrurri, Selasa, menyebutkan baliho tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku mulai dari pintu masuk terminal.

"Total baliho yang dipasang di Terminal Pakupatan ada 32 baliho; di sisi kanan 16 dan sisi kiri 16," kata Fierlydi Kota Serang, Banten, Selasa.
​​​​​​​
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BawasluKota Serang itu menambahkan baliho Prabowo-Gibranitu diketahui terpasang bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Terminal Pakupatan, Senin (8/1), untuk meresmikan revitalisasi terminal tersebut.
​​​​​​​
"Minggu sore (7/1) sudah kami pantau tidak ada baliho yang tersebar di lokasi tersebut, tetapi pas pagi, Senin pagi, sudah ada. Kemungkinan dipasang (Minggu) malam," jelas Fierly.

​​​​​​​
Dia menegaskan alat peragakampanye (APK) dilarang dipasang lingkungan terminal, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023.

"APK dan bahan kampanye tidak boleh dipaku dipasang di pohon dan dipasang di lokasi terminal. Jelas, ini sudah dilarang sesuai aturan KPU Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023," imbuhnya.

Fierly menyebut baliho Prabowo-Gibrandipasang oleh dua kelompok relawan.Bawaslu Kota Serang pun akan segera melakukan pemanggilan serta meminta keterangan kedua kelompok relawan tersebut.

​​​​​​​
"Satu relawan sudah terdeteksikeberadaannya, sekretariatnya, sudah tahu; tinggal mencari yang satu lagi. Nanti, kami panggil untuk dimintai klarifikasi," tegas Fierly.
​​​​​​​
Selain memanggil terduga relawan tersebut, Bawaslu Kota Serang juga akan memanggil kepala Terminal Pakupatan untuk dimintai keterangan.

"Kami juga butuh keterangan dari UPTterminal. Kami berharap dalam waktu tiga hari ini, kami segera melakukan pemanggilan," katanya.

Fierlymengatakanke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Terminal Pakupatandan fasilitas publik lain agar tidak ada lagi peserta pemilu melanggar aturan dengan memasangAPK di lingkungan fasilitas milik publik tersebut.

By admin