Bandarlampung (ANTARA) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan InformatikaUsman Kansongmemaparkan tiga poin penting dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau PerpresPublisher Rights.

"Ada tiga poin penting dalam perpres ini, yakni kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, itu ada di Pasal 5 dari A sampai F," kata Usman Kansong dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Senin.

Menurut ia, platform digital harus memiliki kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sebab platform digital sedikit banyak berkontribusi pada menurunnya kualitas jurnalisme.

"Kontribusi pertama melalui mekanisme yang kita sebut jurnalis clickbait," katanya.

Menurut Usman, platform digital telah menciptakan satu ekosistem bisnis yang menyebutkan bahwa kalau berita semakin sering diklikmaka semakin banyak pula iklan yang masuk.

"Akhirnya kawan-kawan jurnalis buat berita yang judulnya tak seindah isinya, itu jelas melanggar etika. Karena etika jurnalis mengatakan bahwa judul harus mencerminkan dari isi berita, tetapi jurnalisme clickbait tidak demikian," jelasnya.

Kemudian, lanjut Usman, menurunnya kualitas jurnalis juga disebabkan perusahaan pers yang kekurangan modal untuk membentuk jurnalisme yang berkualitas.

"Hal itu karena tadi, iklannya banyak lari ke platform digital. Sedangkan untuk menghasilkanjurnalisme berkualitas itu perlu ongkos," tambahnya.

Usmanmenambahkan dengan modal yang berkurang maka banyak jurnalis yang membuat berita ala kadarnya tanpa melalui usaha yang keras dan diatur oleh kode etik.

"Bahkan, ada yang comot berita temannya atau diolah lagi. Jadi, tidak berkualitas jurnalismenya karena dua hal itu sehingga kami tuntut tanggung jawab platform digital yangdengan algoritmanya sudah menciptakan jurnalisme yang tidak berkualitas," ujarnya.

Kemudian, Usman mengatakan hal penting kedua dari diterbitkannya PerpresPublisher Rights adalahuntuk membangun ekosistem dan kerja sama yang baik antara perusahaan pers dengan platform digital.

"Jadi, platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers. Kerja samanya dengan berbagai bentuk, bisa bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik, pelatihan juga bisa karena hal ini pun penting dalam membentuk jurnalisme berkualitas," katanya.

Dia mengatakan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital nantinya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

"Jadi, nanti kerja samanya berupa B-to-B (businessto business), pemerintah tidak ikut campur di dalam itu. Jadi, ini tidak untuk menghambat kebebasan pers karena kami hanya mengatur bisnisnya," imbuh UsmanKansong.

Selanjutnya, Usman menjelaskan poin ketiga yang paling penting dari perpresitu adalah akan adanya komite.

"Jadi, kalau ada persoalan, antara platform digital dan perusahaan pers, maka komite turun, kira-kira begitu. Secara hukum memang komite akan memastikan pelaksanaan publisher rights ini, akan memediasi kalau ada sengketa," jelasnya.

Dia menambahkan komite itunantinya akan diisi dari unsur Dewan Pers, perwakilan yang ditunjuk Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sertaKemenkominfo.

"Komite terdiri dari maksimal 11 orang, yang terdiri lima orang dari Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan unsur perusahaan pers. Lima orang yang ditunjuk oleh Kemenko Polhukam, tetapi tidak boleh terikat dengan platform digital supaya adil dan satu orang dari Kemenkominfo, ditambah satu orang sekretariat. Tetapi, komite juga boleh (berisi) sembilan atau tujuh orang, yang penting ganjil," papar Usman.

Komite itu nantinya dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan bekerja secara independen.

"Jadi, nanti setiap bulan atau tiga bulan tergantung kesepakatan komite, mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat, bisa melalui website, media cetak atau elektronik," tambahnya.

By admin